Residivis Kasus Pencurian, Dilumpuhkan Gabungan Tim Resmob Polres Bitung

    Residivis  Kasus Pencurian, Dilumpuhkan Gabungan Tim Resmob Polres Bitung
    Tim resmob Gabungan Polsek Maesa dan Matuari berhasil amankan pelaku kasus pencurian

    BITUNG – Pelaku kasus pencurian uang tunai Rp. 20.000.000, - dan 3 unit HP milik korban perempuan R (32) pada 20 Desember 2021 lalu, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamata Matuari kota Bitung akhirnya terungkap.

    Gabungan Tim Resmob Polsek Maesa dan Polsek Matuari akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku inisial RK alias Rio (31) warga kota Bitung.di Kecamatan Girian kota Bitung, Jumat (11/03/2022).

    Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bahwa benar  adanya kasus pencurian tersebut serta penangkapan terhadap pelaku.

    RK alias Rio terduga pelaku pencurian tersebut kata Iwan berhasil ditangkap di sekitar wilayah kecamatan Girian kota Bitung, Jumat (11/3/2022) dini hari.

    "Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki kanan nya dengan Senpi, oleh karena tidak koperatif dan berusaha kabur dari petugas" jelasnya.

    IPDA Iwan juga menjelaskan, berdasarkan laporan yang ada, RK alias Rio melakukan pencurian itu dengan cara mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mengambil uang tunai dan 3 unit HP milik korban. 

    Menurut Iwan, kejadian itu Tanpa diketahui korban, lelaki RK alias Rio datang lalu mendekati dan mencongkel bagasi sepeda motor korban, kemudian lelaki RK alias Rio mengambil uang tunai dan HP milik korban yang tersimpan didalam nya selajuntnya melarikan diri.

    "RK alias Rio saat ini sudah diamankan di Polsek Matuari untuk proses penyidikan lanjut.selain itu,   barang bukti 3 unit HP milik korban berupa 1 unit HP Samsung A02, 1 unit HP Oppo A1S, 1 unit HP Vivo serta 1 lembar kwintasi pembelian perhiasan emas senilai Rp. 6.000.000, - yang diduga pembelian emas  menggunakan uang hasil kejahatan", jelas Kasi Humas.

    Menambahkan, Kasi Humas Polres Bitung ini juga mengungkapkan bahwa RK alias Rio merupakan Residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.dan sudah 3 kali menjalani hukuman 

    "Sebelum nya, RK alias Rio sudah 3 kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB kota Bitung atas kasus sama yakni pencurian", tutupnya.

    (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Ini Strategi MM-HH Kendalikan Kelangkaan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Bitung Kucurkan Dana Hibah , Mantiri...

    Berita terkait