BITUNG - Gadis disabilitas tunarungu menjadi korban Seksual AD (58). Kelakuan bejat yang dilakukab pria paru baya sejak bulan Juli hingga oktober 2023 membuat perempuan Disabilitas hamil dan dan saat dudah melahirkan.
Hal itu diungkap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam keterangan resminya Pada Press Confrencei yang digelar di lobi Kantor Polres Bitung, Jumat (03/05/2024).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam keteranganannya Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas Polrws Bitung IPTU Iwan Setyabudi menjelaskan, bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Penyidik Polres Bitung sejak Oktober 2023 lalu. Bahwa dalam pengungkapan jajaran Polres Bitung sempat mendapatkan kesulitan oleh karena korban merupakan seirang Tunarungu.
“ Dalam pengungkap, Sebelumya kami mendapat kesulitan, sehingga kami harus mendatangkan ahli bahasa isyarat untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus, " kata Kapolres
Melanjutkan, Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sebelum melancarkan aksinya bejatnya pelaku juga sering melakukan kekerasan kepada korban. Dimana kejadian tersebut ujar Kapolres berlangsung di salah satu kos-kosan miliknpelaku sendiri.
" Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka terlebih dahulu menampar dan memukul korban sehingga korban manjadi takut, ” bebernya
Lanjut Kapolres, jika pelaku dan korban tidak ada hubungan darah atau pun masuk dalam silsilah keluarga. Dan dari Aksi bejat pelaku hingga membuat hamil korban, yang saat ini sudah melahirkan sekitar dua pekan lalu.
Adapun pelaku kesehariannya berprofesi sebagai nelayan sehingga proses penangkapan harus menyesuaikan dengan waktunya. Pelaku ungkap Kapolres, baru berhasil di ringkus Tim Resmob Polres Bitung, pada 01 Mei 2024 disalah satu gubuk di perkebunan di wilayah Kota Bitung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman 12 tahun penjara, ” tegasnya
(Abd)